SYARAT TINGGAL DAN BEKERJA DI KOREA
entah kenapa ini otak gue tiba-tiba random pingin ngasih info ini. gegara lagi gila Korea jadi semua kehidupaan gue tiba-tiba melulu soal korea. sampe mampir sebentar pikiran pengen kerja disana dan berharap (secara random lagi pemikirannya ) bisa ktemu dengan artias2 SM, hhaaa
ini nih stelah ngublek ngublek google dpet info seperti ini, siapa tau ada yg lagi nyari juga dan bermafaat, simak yaaaa....
Syarat untuk tinggal dan bekerja sebagai tenaga kerja asing
Apabila seorang tenaga kerja ingin bekerja di
Korea, ia harus mendapat izin tinggal untuk bekerja sesuai dengan
undang-undang Imigrasi Korea.
Kegiatan pekerjaan tenaga kerja asing dibatasi dengan syarat izin tinggal yang diizinkan.
Kegiatan pekerjaan tenaga kerja asing dibatasi dengan syarat izin tinggal yang diizinkan.


-
Tenaga kerja asing adalah orang asing yang tidak memiliki warga negara
Korea, namun sedang atau akan bekerja di perusahaan atau tempat kerja di
Korea dalam guna mendapat upah. (「Undang-undang tentang penerimaan
orang asing sebagai tenaga kerja 」 Pasal ke-2 ).

-
「Undang-undang tentang penerimaan tenaga kerja asing」memandang tenaga
kerja sebagai "pekerja atau buruh"seperti tenaga kerja domestik, maka
seorang tenaga kerja asing pun diakui sebagai buruh yang harus
dilindungi selama bekerja di Korea sesuai dengan 「Undang-undang
perburuhan」, 「Undang-undang upah minimum」 yang menangani hubungan
pekerjaan.
-
Tetapi bila pekerjaan itu bersifat pekerjaan di rumah tangga, tidak
akan diberlakukan undang-undang ketenagakerjaan, maka dapat membuat
perjanjian antara pengusaha dengan tenaga kerja tentang jam kerja,
pemecatan, tanggal merah dan cuti, asal tidak melanggar perturan di
dalam Hukum Perdata (「Undang-undang Perburuhan」Pasal 11 ayat 1) Bagi
tenaga kerja asing yang bekerja di bidang agrikultur, peternakan dan
perikanan tidak diberlakukan peraturan jam kerja, istirahat dan tanggal
merah yang dicatat di dalam peraturan Undang-undang perburuhan. (「UU
Perburuhan」Pasal 63 ayat 1 dan 2).


-
Apabila seorang asing ingin bekerja di Korea, ia terlebih dahulu harus
mendapat izin tinggal yang diatur di dalam Undang-undang Imigrasi, baru
dapat bekerja. (「Undang-undang Imigrasi」 Pasal 18 ayat 1).
※
Apabila seorang asing yang belum mendapat izin tinggal bekerja di
Korea, ia akan mendapat hukuman penjara 3 tahun lamanya secara maksimal,
atau denda 20 juta won secara maksimal. (「Undang-undang Imigrasi」 Pasal
94 ayat 8).
※
Apabila seseorang menerima atau memperkenalkan seorang tenaga asing
yang belum mendapat izin tinggal untuk pekerjaan, ia akan mendapat
hukuman penjara 3 tahun lamanya secara maksimal, atau denda maksimal 20
juta won (「Undang-undang Imigrasi」Pasal 94 ayat 9 dan ayat 10).

-
Izin tinggal bagi orang asing untuk bekerja, seperti apa yang tertulis
di bawah tabel. Di sini apa yang dimaksud dengan 'kegiatan bekerja"
adalah kegiatan bekerja di dalam kategori pekerjaan yang dijelaskan
(「Cara pelaksanaan Undang-undang Imigrasi」 Pasal 23 dan tanda khusus 1).
Syarat untuk izin tinggal
|
Orang yang memenuhi syarat dan ruang lingkup
|
---|---|
1. Pekerjaan untuk masa pendek (C-4)
|
Pekerjaan
dalam jangka pendek seperti entertainmen sementara, model periklan,
fashion, seminar. Penelitian, bimbingan teknik, yang ingin mendapat
keuntungan
|
2. Professor(E-1)
|
Sebagai
tenaga asing yang memiliki persyaratan sesuai dengan「Undang-undang
pendidikan tinggi」pernah bekerja sebagai pendidik atau peneliti di
bidang khusus di instansi sekolah tinggi atau instansi yang
setingkatnya.
|
3. Pembimbing bahasa percakapan(E-2)
|
Sebagai
tenaga asing yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
kementerian hukum, yang ingin bekerja di lembaga khusus bahasa asing,
tingkat instansi sekolah dasar atau lebih, atau tempat penelitian
bahasa, stasiun siaran atau lembaga berbahasa asing, atau di dalam
lembaga ingin bekerja untuk memimpin penggunaan bahasa asing.
|
4. Penelitian(E-3)
|
Tenaga
asing yang diundang dari instansi privat atau publik Korea, lalu ingin
kerja di berbagai laboratorium di bidang saiens atau melakukan
penelitian industri yang tertinggi. [Terkecuali yang memenuhui syarat
sebagai professor (E-1)]
|
5. Bimbingan teknik (E-4)
|
Tenaga
asing yang diundang dari instansi privat atau publik Korea untuk suatu
pengetahuan spesial di bidang ilmu saiens atau ingin memberikan teknik
industri yang istimewa dan spesial.
|
6. Profesi ahli (E-5)
|
Tenaga
asing yang telah diizinkan oleh undang-undang Korea, lalu dapat bekerja
sebagai pengacara, CPA(Akuntan Publik), dokter dan orang-orang yang
mempunyai persyaratan tertentu sesuai dengan undang-undang Korea lalu
ingin bekerja di bidang hukum, akuntan dan medis [Terkecuali orang asing
yang memiliki syarat sebagai seorang professor(E-1)]
|
7. Entertainment(E-6)
|
Tenaga
asing yang melakukan kegiatan yang menciptakan keuntungan seperti
musik, gambar, literatur serta artis, permainan alat musik, drama, olah
raga, model iklan dan fashion yang mencari keuntungan, atau perbuatan
yang sejenis
|
8. Kegiatan Khusus(E-7)
|
Tenaga
asing yang bekerja di dalam kegiatan yang telah ditunjukkan oleh
kementerian hukum sesuai dengan kontrak kerja yang dibuat oleh instansi
privat atau publik Korea
※Kegiatan
yang ditentukan oleh kementerian hukum, diharapkan pengecekan website
pusat keimigrasian dan strategi untuk orang asing
(www.immigration.go.kr).
|
9. Pekerjaan Non professional (E-9)
|
Tenaga
asing yang telah memiliki syarat untuk bekerja di Korea sesuai
dengan「Undang-undang tentang tenaga kerja asing」 [Tetapi dikecualikan
bagi tenaga kerja yang hendak bekerja di pekerjaan professional yang
dibutuhkan syarat dan pengalaman yang tertentu]
|
10. Pekerjaan sebagai penangkap ikan(E-10)
|
Tenaga
yang mengelola bisnis transportasi penumpang periodik di dalam negeri,
bisnis transportasi penumpang non periodik serta bisnis pengangkutan
barang (「Undang-undang Laut」 Pasal 3 ayat 1, 2 serta pasal 23 ayat 1),
atau yang menangkap ikan dengan memasang jala atau penangkapan ikan di
pantai (「Undang-undang Perikanan」 Pasal 8 ayat 1-1, pasal 41 ayat 1)
atau bekerja sebagai salah satu tenaga yang bekerja 6 bulan lebih sesuai
dengan kontrak kerja sebagai seorang penjala ikan (「Undang-undang
pelaut」 pasal 3 ayat 5)
|
11. Tinggal(F-2)
|
가. seorang warga atau istri dari orang yang memiliki status izin tinggal (F-5) atau anak yang belum dewasa
나.
anak yang lahir dari hubungan pernikahan dengan seorang warga negara
(termasuk hubungan suami istri yang belum resmi secara hukum) dan sang
ayah dan ibu yang mengasuhnya sesuai dengan pengakuan kementerian hukum
다. Orang yang sudah diakui sebagai pengungsi
라.
Orang yang bekerja di perusahaan Investasi Asing menurut「Undang-undang
penanaman modal asing 」 yang memiliki jumlah investasi 500, 000 us
dollars lebih. Dan ia sudah tinggal di Korea 3 tahun lebih dengan
memiliki visa investasi perusahaan (D-8), lalu hendak melakukan kegiatan
di bidang yang sama sesuai dengan visa izin tinggal yang sama.
마.
Orang yang memiliki bukan visa dari diplomasi(A-1) sampai dengan
perjanjian (A-3) tinggal di Korea 7 tahun lebih terus menerus dan
memikili domisili di Korea [Tetapi bagi orang yang memiliki syarat
sebagai professor(E-1) sampai profesi spesial(E-5)atau yang memiliki
izin untuk mengadakan kegiatan spesial(E-7) disyaratkan untuk masa
tinggal minimalnya 5 tahun]
바.
Bagi orang yang memiliki pekerjaan non professional(E-9) pekerjaan
pelaut(E-10) atau pekerjaan kunjungan (H-2)sedang bekerja, dan jika ia
sudah bekerja 5 tahun lebih sesuai dengan izin yang telah diberikan.
1)
Orang yang memiliki sertifikat ahli teknik dan menerima sejumlah upah
yang melebihi [Mengenai sertifikat ahli teknis dan standar upah dapat
melihat 「Petunjuk cara pengurusan perubahan status syarat untuk tinggal
terhadap tenaga kerja asing yang mahir (F-2)」]
2) Orang yang memiliki lebih banyak harta kekayaan daripada yang telah ditentukan oleh kementerian hukum
3)
Orang yang sudah menjadi dewasa sesuai dengan「Undang-undang Civil」dan
memiliki perilaku yang baik, lalu dapat tinggal Korea sebagai warga yang
sehat dan teladan.
사. Orang yang telah memenuhi standar yang telah ditentukan oleh kementerian hukum tentang umur, pendidikan dan penghasilan.
아. istri atau anak yang belum dewasa dari orang yang dimaksud di atas
자. Tenaga asing yang telah investasi di daerah, obyek dan jumlah sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh kementerian hukum
차.
Sesuai persyaratanyang ditentukan oleh menteri kehakiman mengenai
wilayah investasi, obyek investasi dan jumlah investasi, orang asing,
yaitubaik dari individu atau direksi, pemegang saham bagi Perusahaan
yang melalukan investasi, yang diakui oleh menteri kehakiman, dan
khususnya terhadap perusahaan, menteri kehakiman akan menetapkan jumlah
orang yang boleh tinggal dengan mempertimbangkan jumlah uang investasi.
|
12. Orang Korea yang tinggal di luar negeri(F-4)
|
Orang
Korea, tetapi yang memiliki warganegara di luar negara. Hanya, orang
yang bekerja di dalam bidang seperti di bawah tidak termasuk.
가. Ketika melakukan pekerjaan yang fisik secara sederhana
나.
Bisnis perjudian atau suatu pekerjaan yang dapat merusak kebiasaan yang
baik atau yang melawan tata urut/ketertiban masyarakat
다.
Untuk memelihara kepentingan umum atau menjaga tata ketertiban dunia
kerja di dalam negeri, jika pembatasan pekerjaan dianggap perlu untuk
dibatasi.
|
13. Citizen Ship(F-5)
|
Orang
yang tidak termasuk kepada orang yang harus dideportasi menurut
「Undang-undang Imigrasi」 pasal 46 ayat 1.Orang di bawah ini dapat
memperoleh izin tinggal permanen
가.
Seorang dewasa sesuai dengan 「Undang-undang perdata」Korea, dan memiliki
kemampuan untuk menghidupi diri maupun anggota keluarga, memiliki
prilaku baik dan segala persyaratan untuk tinggal di Korea. Begitu pula
mempunyai persyaratan yang ditentukan oleh kementerian hukum. Ia harus
mempunyai persyaratan dan status izin tinggal (D-7) sampai
kegiatantertentu (E-7) dan Tinggal (F-2), selain izin entertainmen(E-6)
sudah tinggal di Korea selama 5 tahun lebih
나.
Sebagai istri atau anak yang belum dewasa dari seorang warga negara dan
orang yang memiliki izin tinggal permanen (F-5)dan sudah 2 tahun lebih
tinggal di Korea, atau sesuai dengan kelahiran di Korea lalu mengajukan
izin tinggal menurut 「Undang-undang Imigrasi」Pasal 23, maka pada saat
lahir, baik ayah atau ibunya memiliki izin tinggal permanen (F-5) Orang
yang diakui oleh menteri kehakiman sebagai orang yang perlu tetap
tinggal di Koreadengan mempertimbangkan kemampuan mencari rezki,
perilaku dan kepribadian dasar.
다.
Sesuai dengan「Undang-undang penamanan modal asing」orang yang telah
menginvestasi 500,000 us dollars lebih dan sedang mempergunakan 5 tenaga
kerja lebih di dalam negeri.
라.
Orang yang sudah 2 tahun lebih tinggal di Korea sebagai status orang
Korea yang tinggal di luar negeri (F-4)dan mempertimbangkan kemampuan
untuk menghidupi diri secara ekonomi, kepribadian dan prilaku yang baik,
maka orang-orang yang diizinkan oleh kementerian hukum
마.
Orang yang memiliki persyaratan untuk mendapat warga negara Korea
sesuai dengan 「Undang-undang kewarganegaraan」 dan「undang-undang orang
Korea yang tingal di luar negeri dan status orang Korea yang tinggal di
luar negeri」Pasal 2 ayat 2
바.
Sesuai dengan 「Cara pelaksanaan Undang-undang Imigrasi」(Peraturan
Presiden No. 7579, sebagian mengalami revisi lalu diumumkan dan
dilaksanakan pada tanggal 18, Apr 2002) tanda khusus no 27, orang yang
memiliki status hukum yang dimaksud tinggal (F-2), dan mempertimbangkan
kemampuan untuk menghidupi diri secara ekonomi, kepribadian dan prilaku
yang baik, maka orang-orang yang diizinkan oleh kementerian hukum
사.
Orang yang memiliki gelar dokter di bidang yang diakui oleh kementerian
Hukum dan waktu mengajukan permohonan izin permanen (F-5), ia sedang
bekerja di perusahaan di dalam negeri dan menerima upah lebih banyak
daripada yang telah ditetapkan oleh kementerian hukum.
아.
orang yang memiliki sertifikat yang di atas S-1 atau sertifikat teknis
yang ditentukan oleh kementerian hukum lalu sudah tinggal di Korea 3
tahun lebih, dan pada saat mengajukan permohonan izin tinggal permanen
(F-5), sudah bekerja di perusahaan Korea dan menerima upah yang lebih
tinggi dariapda yang ditentukan oleh kementerian Hukum.
자.
Orang yang memiliki kemampuan khusus dalam ilmu saiens, managemen,
pendidikan, budaya dan kesenian, olah raga dan lain-lain, yang diakui
oleh kementerian hukum
차. Orang yang diakui sebagai orang yang telah memberi kontribusi khusus kepada Korea, yang diakui oleh kementerian hukum
카.
Orang yang berusia di atas 60 tahun, dan sedang menerima uang pensiunan
lebih banyak dari luar negeri daripada yang ditentukan
타.
Orang yang sedang bekerja dengan status pekerjaan kunjungan (H-2) dan
sudah memenuhi segala persyaratan Izin Tinggal (F-2) dari kategori dari
바(1) sampai dengan (3), lalu mempertimbangkan lamanya kerja, daerah
pekerjaan, ciri-ciri bidang industri dan kekurangan tenaga kerja dan
kesukaan masyarakat, lalu ditentukan oleh kementerian hukum.
파.
Orang yang tergolong kepada izin tinggal (F-2) di kategori 사, dan sudah
tinggal 3 tahun lebih di Korea dan mempertimbangkan kemampuan untuk
menghidupi diri secara ekonomi, kepribadian dan prilaku yang baik, maka
orang-orang yang diizinkan oleh kementerian hukum
하.
Orang yang termasuk ke Izin Tinggal (F-2) di kategori 자, dan sudah
tinggal 5 tahun lebih, dan yang memiliki kemampuan untuk menghidupi diri
secara ekonomi, kepribadian dan prilaku yang baik, maka orang-orang
yang diizinkan oleh kementerian hukum
거.
Dengan izin tinggal yang termasuk D-8(Investasi Perusahaan), orang yang
telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri kehakiman seperti
sudah tiga tahun atas lebih terus tinggal di Korea, mengumpulkan uang
investasi 300 juta Won atau lebih dari investor dan sedang
memperkerjakan dua warga negara atau lebih.
|
14. Pekerjaan pariwisata (H-1)
|
Orang
asing dari negara yang sudah membuat perjanjian atau MOU dengan Korea
tentang pekerjaan pariwisata, lalu untuk mencari pekerjaan dalam waktu
singkat untuk membiayai perjalanan pariwisata (Terkecuali bidang yang
bukan sesuai dengan MOU atau bidang yang membutuhkan izin atau
persyaratan tertentu menurut undang-undang Korea)
|
15. Pekerjaan Kunjungan (H-2)
|
가.
Yang dapat memiliki syarat sebagai berikut: orang Korea yang memiliki
kewargaan asing(「Undang-undang Imigrasi dan undang-undang status orang
korea yang tinggal di luar negeri」Pasal 2 ayat 2), atau termasuk kepada
salah satu kateri dan berusia 25 tahun ke atas dan ingin tinggal di
Korea dengan kategori 나 dan diakui oleh kementerian Hukum [Terkecuali
yang orang Korea yang tingal di luar negeri (F-4)]
1)
Pada saat kelahiran orang yang pernah warga negara Korea dan pernah
terdaftar di family register atau anak keturunan langsung dari orang
tersebut.
2)
Orang yang mendapat undangan dari warga negara Korea yang tinggal di
Korea yang berhubungan sanak saudara yang terdekat dalam hitungan
kedekatan korea 8 menurut hubungan keluarga ayah atau 4 menurut hubungan
keluarga mengutamakan garis ibu
3)
Orang yang berjasa bagi negara Korea atau keturunannya (「Undang-undang
mengenai orang yang berjasa bagi negara Korea dan santunan bagi
keturunan」Pasal 4) atau orang yang berjasa untuk kemerdekaan Korea atau
keturunan dan keluarga (「Undang-undang mengenai imbalan bagi orang yang
berjasa untuk kemerdekaan Korea 」 Pasal 4)
4) Orang yang memiliki jasa spesial atau memberikan kontribusi kepentingan negara Korea
5) orang tua atau istri dari orang yang memiliki visa studi (D-2) yang sedang berstudi satu semester lebih.
6)
Orang yang keluar dari Korea sesuai dengan patokan dan proses yang
telah ditentukan oleh kementerian Hukum untuk tata tinggal bagi orang
asing
7)
orang yang tidak termasuk kepada kategori no dari 1) sampai 6)lalu
terpilih dari pemilihan berbahasa Korea atau perundian yang ditentukan
oleh kementerian hukum.
나. Ruang lingkup kegiatan
1)
Kunjungan, tinggal sementara dengan kerabat, pariwisata, perawatan,
wisata, pertandingan sahabat, kegiatan budaya dan kesenian non profit,
ikut pertemuan, mengumpulkan data seminar, atau kegiatan bisnis seperti
penelitian pasar, kontak pekerjaan, pembuatan kontrak atau kegiatan yang
semacam itu.
2)
Kegiatan di dalam bidang industri sesuai dengan tabel kategori industri
pembagian Korea (dapat bekerja sesuai dengan jumlah buruh yang telah
diterbitkan dari kepala instansi kestabilan pekerjaan)
(1) Bidang tanaman(011)
(2) Bidang peternakan(012)
(3) pemancingan di tepi laut(03112)
(4) Perikatan akukultur(0321)
(5) Manufaktur(10~33)
(6) Pembuangan air limbah dan pembuangan limbah (37)
(7) Penanganan, pengumpulan, penggunaan dan transportasi sampah (38)
(8) Konstruksi (41~42)
(9) Grosir terhadap binatang hidup(46205)
(10) Grosir terhadap barang pertanian dan perikanan serta binatang yang hidup (46209)
(11) Grosir barang rumah tangga (464)
(12) Grosir alat perlengkapan serta barang yang berkaitan (465)
(13) penggunaan bahan daur ulang dan penjualan (46791)
(14) Bisnis eceran alat rumah tangga (475)
(15) Bisnis eceran khusus barang (478)
(16) bisnis eceran tanpa toko(479)
(17) Transportasi penumpang darat (492)
(18) Industri pergudangan dalam kulkas dan es (52102)
(19) Perhotelan(55111). Hanya perhotelan menurut 「Undang-undang Promosi Pariwisata」dibatasi pada kelas-1, 2 dan 3.
(20) Bisnis penginapan(55112). Hanya diakui orang Korea yang memiliki kewarganegaraan asing, berusia 45 tahun ke atas.
(21) Restauran umum(5611)
(22) Restauran dan lain-lain (5619)
(23) Penerbitan dan percetakan Buku, majalah dan cetakanlainnya (581)
(24) Penerbitan musik dan barang audio dan lain-lain (59201)
(25) Pelayanan pemeliharaan fasilitas bisnis (741)
(26) Usah Pembersihan terhadap bangunan biasa (74211)
(27) Pembersihan fasilitas industri dan barang industri (74212)
(28) Jasa agen perjalanan (752)
(29) Pelayanan kesejahteraan masyarakat (87)
(30) Usaha bengkel otomotif umum (95211)
(31) Usaha bengkel otomotif khusus (95212)
(32) Usaha bengkel motor (9522)
(33) Bisnis tempat mandi(96121)
(34)Usaha binatu industri (96911)
(35) Perawatan pribadi dan layanan serupa (96993)
(36) Perburuhan untuk keperluan kegiatan rumah tangga dan kegiatan rumah tangga yang tidak dapat dikategorikan (97~98)
|


- Tenaga kerja asing yang bersangkutan dilarang bekerja di tempat kerja lain. (「Undang-undang Imigrasi」 Pasal 18 ayat 2 ).
※
Sebagai pengecualian, orang asing yang memiliki pengetahuan, teknik,
dan talenta yang professional, sekaligus bekerja sebagai professor(E-1),
bimbingan percakapan bahasa asing(E-2), penelitian(E-3), bimbingan
teknik(E-4), profesi profesional(E-5), entertainment(E-6), kegiatan
khudus(E-7) sudah mendaftarkan diri sebagai tenaga asing, lalu tinggal
di Korea tidak akan diberlakukan peraturan di atas mengenai larangan
bekerja di luar tempat kerja yang ditentukan. (「Undang-undang
Imigrasi」Pasal 21 ayat 3, Cara pelaksanaan Undang-undang imigrasi pasal
26 ayat 1)
※
Apabila ketentuannya dilanggar, orang asing akan mendapat hukuman
penjara 3 tahun lamanya secara, atau terkena denda maksimal 10 juta won.
(「Undang-undang Imigrasi」Pasal 95 ayat 5).
-
apabila tenaga kerja asing yang bersangkutan memindahkan tempat kerja
yang diizinkan atau menambah tempat kerja, ia harus mendapat izin
terlebih dahulu dari menteri Hukum (Bila diserahkan tugasnya kepada
direktur keimigrasian, mendapat izinnya dari dia) (「Undang-undang
Imigrasi」 Pasal 21 ayat 1).
※
Sebagai pengecualian, orang asing yang memiliki pengetahuan, teknik,
dan talenta yang professional, sekaligus bekerja sebagai professor(E-1),
bimbingan percakapan bahasa asing(E-2), penelitian(E-3), bimbingan
teknik(E-4), profesi profesional(E-5), entertainment(E-6), kegiatan
khudus(E-7) sudah mendaftarkan diri sebagai tenaga asing hendak
memindahkan tempat kerja atau menambahkannya, setelah hal itu tingal
dilaporkan dalam 15 hari kepada kementerian hukum (「Undang-undang
Imigrasi」 Pasal 21 ayat 1).
※
Apabila ketentuannya dilanggar, orang asing akan mendapat hukuman
penjara 3 tahun lamanya secara, atau terkena denda maksimal 10 juta won.
(「Undang-undang Imigrasi」Pasal 95 ayat 5 ).
-
Barangsiapa yang mempergunakan tenaga asing yang memindahkan tempat
kerja dan menambah tempat kerja itu tanpa izin, dilarang keras.
(「Undang-undang Imigrasi」Pasal 21 ayat 1) Terkecuali, apabila ia sudah
mendapat izin melalui undang-undang lain. (「Undang-undang Imigrasi」Pasal
21 ayat 2 ).
※
Apabila melanggar ketentuan ini, lalu yang memperkenalkan tenaga asing
yang memindahkan atau menambah tempat kerja tanpa izin sebagai usaha
akan mendapat hukuman penjara 3 tahun lamanya secara, atau terkena denda
maksimal 20 juta Won, (「Undang-undang Imigrasi」Pasal 94 ayat 13),
sedangkan pengusaha yang mempergunakan tenaga kerja asing tersebut,
dijatuhi hukuman penjara 1 tahun lamanya secara maksimal, atau terkena
denda maksimal 10 juta (「Undang-undang Imigrasi」 Pasal 95 ayat 6).

-
Tenaga kerja asing yang tersangkutan tidak akan dibatasi dalam kegiatan
pekerjaan. (「Cara pelaksanaan undang-undang imigrasi 」 Pasal 23 ayat
4).
-
Hanya, orang asing yang termasuk ke golongan ke-12 [Orang Korea yang
tingal di luar negeri(F-4)] tidak dapat melakukan kegiat berikutnya. Dan
walaupun kegiatan yang diizinkan pun, bila suatu syarat dibutuhkan
syarat tertentu sesuai dengan undang-undang Korea, syarat itu harus
terpenuhi(「Cara Pelaksanaan tentang Undang-undang Imigrasi」Pasal 23 ayat
3).
1.
Pekerjaan tenaga fisik: Sebagai pekerjaan yang hanya meminta tenaga
fisik yang sederhana, pekerjaan yang membutuhkan ketenagaan fisik
menurut 「Kategori pekerjaan Korea」 (「Acara pelaksanaan undang-undang
imigrasi」 Pasal 27 ayat 2-1).
2.
kebiasaan baikatau tata tertib masyarakat: Jadi, perbuatan itu termasuk
kepada salah satunya (「 Acara pelaksanaan undang-undang imigrasi 」
Pasal 27 ayat 2-2)
가.
Pekerjaan yang meneribitkan kartu undi,, bisnis undian, atau barang
undian dan lain-lain(「Undang-undang untuk penangan terhadap tindakan
undian」 Pasal 2 ayat 1-2) bekerja di tempat marketing undian
나.
Tindakan yang bekerja sebagai karyawan di Tempat penjualan minuman
keras (「Undang-undang BPOM」 Pasal 36 ayat 2 「Acara Pelaksanaan
Undang-undang BPOM」 Pasal 21 ayat 8)
다.
Di antara bisnis tradisi dan trend (「Undang-undang tentang pengontrolan
kebiasaan dan tradisi」pasal 2 ayat 2 dan 「Acara pelaksanaan
pengontrolan kebiasaan dan tradisi」 pasal 2) yang ingin bekerja di
tempat yang melawan tradisi yang baik
1)
Bisnis penjualan minuman keras dan hiburan (「Undang-undang makanan dan
minuman」 Pasal 36 ayat 2 dan 「Acara pelaksanaan undang-undang makan dan
minuman 」 pasal 21 ayat 8 다 dan 라)
2) Bisnis penginapan, salon dan tempat mandi (「Undang-undang pemeliharaan kesehatan umum」 Pasal 2 ayat dari 2 - 4)
3)
Bisnis penayangan video (「Undang-undang promosi film dan hasil video 」
pasal 2 ayat 16 가), tempat latihan nyanyi (「Undang-undang promosi
industri musik 」 pasal 2 ayat 13) dan bisnis industri game dan
distribusi game 「Undang-undang promosi industri game 」 Pasal 2 ayat 6
dan 8)
4)
Bisnis tempat lembaga tarian dan kursus tarian(「undang-undang
pemasangan dan penggunaan fasilitas olah raga 」Pasal 10 ayat 1-2)
5)
Tempat terlarang masuk dan keluar orang yang belum dewasa, (6) Butir
ayat 5 pasal2 「Undang-undang Perlindungan Orang belum Dewasa」
3. Tindakan dan perbuatan yang melawan kepentingan umum dan tata urut pekerjaan, maka dianggap perlu dibatasi
※
Batasan terhadap kegiatan pekerjaan untuk orang Korea yang tinggal di
luar negeri akan ditentukan oleh kementerian Hukum setelah membahas dan
membicarakan dengan jendral imigrasi dan kommite musyawarah untuk
penentuan izin tinggal, lalu hasil itu diumumkan. (「Peraturan tentang
cara pelaksanaan Undang-undang Imigrasi」 Pasal 27 ayat 2 dan 3 serta
「pemberitahuan pembatasan kegiatan bekerja bagi orang Korea yang
tinggal di luar negeri(F-4) 」).

-
Sejak Mei 2009, akan diberlakukan Sistem pendaftaran pekerjaan
konstruksi. Oleh karena itu, apabila seorang Korea yang memiliki status
warga negara asing ingin mendapat pekerjaan konstruksi, ia terlebih
dahulu mendaftarkan pekerjaan konstruksi dan pendidikan pekerjaan lalu
mendapat "sertifikat pengakuan pekerjaan konstruksi."Kemudian mulai Des
2009, tanpa sertifikat pengakuan pekerjaan konstruksi, tidak dapat
bekerja di bidang konstruksi.
-
Orang yang bekerja di bidang konstruksi tanpa sertifikat pengakuan
pekerjaan konstruksi akan mendapat hukuman, sehingga masa izin
tinggalnya tidak diperbolehkan perpanjangan izin kerja(jika terjadi
pelanggaran satu kali), dan pembatalan visa dan izin tingal(jika terjadi
pelanggaran dua kali lebih).
NAHH..itu sebagian info yang bisa isul share tentang ketentuan kerja dan tinggal di negara Korea. semoga bermanfaat ya gaeess...
*sumber diambil dari http://oneclick.law.go.kr/CSM/OvCnpRetrieveP.laf?csmSeq=594&ccfNo=1&cciNo=1&cnpClsNo=1
.
3 komentar
Kak kalo lulusan dokter umum dari indonesia terus pengen kerja di korea jadi dokter di sana itu bisa gak ya kak? Tolong dijawab ya kak.. makasih..
BalasHapusHai yoon ara, boleh wa 082289596114
HapusMba Saya mau tanya, jika suaminya bekerja disana, lalu istrinya mau berkunjung ke sana ( Korea ) dan mau tinggal di sana selama 2 tahun , jenis visa apa yang di gunakan ?
BalasHapus