ANGKASA PURA I dan ANGKASA PURA II
nahhh setelah kemaren udah share tentang bea dan cukai, terus berlanjut ke kawasan indutri serta kawasan berikat nih sekarang isul mau share info tentang angkasa pura I dan II. bedanya apa sihh? nah itu juga yang pertama kali ada di otak gue, itu semacam jilid apa semacam chapter apa semacam apa gitu kan kenapa dikasih romawi I dan II. perasaan bego apa ketinggalan apa emang yang nggak mau tau banget tentang angakasa pura itu yah kenapa baru hari ginih dibahas padal udah dari jaman kapan mereka ada gitu kan. jawaban gue sih pasti yang ke tiga, bukan karena gue bego enggak lah gue pinter ( seenggaknya lebih pinter dari anak SD ), gua juga nggak ketinggal-ketinggal amat buktinya gue udah bisa eksis di dunia maya yang banyak kata orang kalo udah eksis di dunia tersebut berati udah kekininian ( plis nggak usah cek FB, Twitter, Path, Instagram, Linked, Tumblr dll gue. bakal nyesel begitu tau followernya), karena emang gua yang nggak mau terlalu tau tentang angkasa pura itu. yah secara apa peduli gue apa fungsi dan manfaat gue untuk tau itu perusahaan coba. dan jawabannya baru ketahuan sekarang saat gue kerja di perusahaan yang maen nya nyari tender lelang-lelangan.( udah nggak usah disebutin nama perushaannya).
tadi pagi bos gue ngajak meeting bilang macem-macem tentang kinerja kantor cabang yang di Semarang, noh bandingin ama yg disolo udah bisa follow up buat angkasa pura I. yaudah sih kalo yang solo bisa follow up angkasa pura I kita usahain bisa follow up angkasa pura II deh pak. balas gue santai, makin disemprot deh gua. macem-macem pula semprotannya, at least bikin gue jadi keliatan bego begitu gua browsing tentang perbedan angkasa pura I dan II. wilayah kantor cabang kita emang dibatasi per wilayah untuk cari tender, jadi kalo gue masuk penawaran ke angkasa pura II ya sama aja kerjaan sia-sia. kalo enggak ya gue harus pindah kantor ikut kantor cabang yg di jakarta. karena dari apa yang gue pelajari trentang angkasa pura I dan II ternyata mjereka juga sama ada pembatasan wilayah antara I dan II.
check this out deh ya.. gue rangkumin..
PT Angkasa Pura II (Persero) adalah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pengelolaan dan pegusahaan bandar udara di Indonesia, bersama dengan PT Angkasa Pura I yang menitikberatkan pelayanan pada Indonesia bagian barat.
Angkasa Pura II berkantor pusat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
PT Angkasa Pura II (Persero), selanjutnya disebut “Angkasa Pura II”
atau “Perusahaan” merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang
bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan
jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia Barat. Angkasa Pura II
telah mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk
mengelola dan mengupayakan pengusahaan Pelabuhan Udara Jakarta
Cengkareng yang kini berubah nama menjadi Bandara Internasional Jakarta
Soekarno-Hatta serta Bandara Halim Perdanakusuma sejak 13 Agustus 1984.
Keberadaan Angkasa Pura II berawal dari Perusahaan Umum dengan nama
Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 20 tahun 1984, kemudian pada 19 Mei 1986 melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 26 tahun 1986 berubah menjadi Perum Angkasa Pura II.
Selanjutnya, pada 17 Maret 1992 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14
tahun 1992 berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Seiring
perjalanan perusahaan, pada 18 November 2008 sesuai dengan Akta Notaris
Silvia Abbas Sudrajat, SH, SpN Nomor 38 resmi berubah menjadi PT Angkasa
Pura II (Persero).
Berdirinya Angkasa Pura II bertujuan untuk menjalankan pengelolaan
dan pengusahaan dalam bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait
bandar udara dengan mengoptimalkan pemberdayaan potensi sumber daya yang
dimiliki dan penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Hal
tersebut diharapkan agar dapat menghasilkan produk dan layanan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat sehingga dapat meningkatkan nilai
Perusahaan dan kepercayaan masyarakat.
Kiprah Angkasa Pura II telah menunjukkan kemajuan dan peningkatan
usaha yang pesat dalam bisnis jasa kebandarudaraan melalui penambahan
berbagai sarana prasarana dan peningkatan kualitas pelayanan pada
bandara yang dikelolanya.
Angkasa Pura II telah mengelola 13 Bandara, antara lain yaitu Bandara
Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu
(Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud
Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein
Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandarmuda (Banda Aceh), Raja Haji
Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal
Pinang) dan Silangit (Tapanuli Utara).
Tata Kelola Perusahaan
Komitmen penerapan GCG merupakan hal yang mutlak bagi Angkasa Pura
II. Hal tersebut dilakukan melalui penguatan infrastruktur yang dimiliki
dan secara berkesinambungan meningkatkan sistem dan prosedur untuk
mendukung efektivitas pelaksanaan GCG di Angkasa Pura II.
Untuk mewujudkan perusahaan yang tumbuh berkembang dan berdaya saing
tinggi, Angkasa Pura II telah mengembangkan struktur dan sistem tata
kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dengan memperhatikan
prinsip-prinsip GCG sesuai ketentuan dan peraturan serta best practise
yang berlaku. Pelaksanaan GCG merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri
BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 yang kemudian diperbarui
dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER 01/MBU/2011 tanggal 01
Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMN, yang
menyebutkan bahwa “BUMN wajib melaksanakan operasional perusahaan dengan
berpegang pada prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntanbilitas,
responsibilitas, independensi dan kewajaran”.
Semangat yang terkandung dalam penerapan GCG di Angkasa Pura II
adalah niat dan tekad manajemen Angkasa Pura II untuk menjadikan Angkasa
Pura II sebuah perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang dengan
kualitas Produk dan Proses Kerja yang baik, serta memiliki Code of
Conduct, termasuk tanggung jawab terhadap lingkungannya.
Tujuan Penerapan GCG di Angkasa Pura II adalah sebagai berikut:
- Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara Organ Perseroan (Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi), karyawan, pelanggan, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan berjalan secara baik dan kepentingan semua pihak terpenuhi.
- Mendorong dan mendukung pengembangan Angkasa Pura II.
- Mengelola sumber daya secara lebih amanah.
- Mengelola risiko secara lebih baik.
- Meningkatkan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
- Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Angkasa Pura II.
- Memperbaiki budaya kerja Angkasa Pura II.
- Meningkatkan citra Angkasa Pura II (image) menjadi semakin baik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Angkasa Pura II memiliki komitmen
penuh dan secara konsisten menegakkan penerapan GCG dengan mengacu
kepada beberapa aturan formal yang menjadi landasan bagi Angkasa Pura II
dalam penerapan GCG yaitu:
- Undang Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN(Pasal 5 ayat 3).
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha No. PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012.
- Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
- Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang diperbaharui oleh Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007.
- Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: KEP.448/UM.004/X/AP II–2007 dan Nomor: KEP.02.03.01/00/10/2007 461 tentang Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero).
Prinsip-prinsip GCG sesuai dengan PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus
2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate
Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, meliputi:
- Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
- Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
- Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan(stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Angkasa Pura II selalu melaksanakan
kewajiban untuk membayar dividen kepada negara selaku pemegang saham.
Angkasa Pura II juga senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan
yang terbaik dan perlindungan konsumen kepada pengguna jasa bandara,
menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan
kesejahteraan karyawan dan keluarganya serta meningkatkan kepedulian
sosial terhadap masyarakat umum dan lingkungan sekitar bandara melalui
program Corporate Social Responsibility.
WILAYAH BANDARA ANGKASA PURA II
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Bandara Halim Perdanakusuma
- Bandara Husein Sastranegara
- Bandara Internasional Kuala Namu menggantikan Bandara Internasional Polonia
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II
- Bandara Sultan Syarif Kasim II
- Bandara Minangkabau
- Bandara Supadio
- Bandara Raja Haji Fisabilillah
- Bandara Sultan Thaha
- Bandara Radin Inten II
- Bandara Depati Amir Hingga 30 Juni 2019
- Bandara Sultan Iskandar Muda
- Bandara Silangit
- Bandar Udara Japura Mulai 1 Juli 2019[butuh klarifikasi]
- Bandar Udara Pinang Kampai Mulai 1 Juli 2019[butuh klarifikasi]
- Bandar Udara Ranai Mulai 1 Juli 2019[butuh klarifikasi]
- Bandar Udara Dabo Mulai 1 Juli 2019[butuh klarifikasi]
- Bandar Udara Internasional Hang Nadim Mulai 1 Juli 2019[butuh klarifikasi]. Saat ini dikelola oleh BP Batam.
- Bandar Udara Fatmawati Soekarno Mulai 1 Juli 2019[butuh klarifikasi]
sedangkan angkasa pura I nihh bedanya di sini
PT. Angkasa Pura I (Persero) adalah sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan pelayanan lalu lintas udara dan bisnis bandar udara di Indonesia yang menitikberatkan pelayanan pada kawasan Indonesia bagian tengah dan kawasan Indonesia bagian timur.
Didirikan pada tanggal 20 Februari 1962 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1962 dengan nama Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran yang mempunyai tugas pokok sebagai pengelola dan pengusahaan bandar udara Internasional Kemayoran Jakarta.
Pada tanggal 17 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 1965
Pemerintah mengubah nama Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran
menjadi Perusahaan Negara Angkasa Pura dengan maksud untuk lebih membuka
kemungkinan mengelola bandar udara lain di wilayah Indonesia.
Dalam rangka pembagian wilayah pengelolaan bandar udara, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1987 tanggal 19 Mei 1987 nama Perusahan Umum Angkasa Pura diubah menjadi Perusahaan Umum Angkasa Pura I, hal ini sejalan dengan dibentuknya Perusahaan Umum Angkasa Pura II yang secara khusus diberi tugas untuk mengelola Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1992
bentuk Perusahaan Umum Angkasa Pura I diubah menjadi Perusahaan Angkasa
Pura I (Persero) dengan Akta Notaris Muhani Salim, SH tanggal 3 Januari 1993 dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dengan keputusan nomor C2-470.HT.01.01 Tahun 1993 tanggal 24 April 1993 serta diumumkan dalam lembar Berita Negara Republik Indonesia nomor 52 tanggal 29 Juni 1993 dengan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 2914/1993.
Pada tanggal 24 Oktober 1974 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1974 Pemerintah mengubah status badan hukum Perusahaan dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Pada tanggal 1 Oktober 1985 bandar udara Internasional Kemayoran ditutup dan mengalihkan seluruh kegiatan operasinya ke Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Anggaran Dasar Perusahaan terakhir diubah berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 14 Januari 1998 dan telah diaktakan dengan akta Notaris Imas Fatimah, SH nomor 30 tanggal 18 September 1998. Perubahan Anggaran Dasar telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor C2-25829.HT.01.04 tahun 1998 tanggal 19 November 1998 dan dicantumkan dalam lembar Berita Negara Republik Indonesia nomor 50 tanggal 22 Juni 1999 dengan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 3740/1999.
Kantor pusat PT. Angkasa Pura I (Persero) beralamat di Kota Baru Bandar Kemayoran, Blok B-12 – Kav. 2, Jakarta – 10610[1].PT. Angkasa Pura I (Persero) mengatur dan mengoperasionalkan 13 bandar udara, 2 Cargo Warehousing Services (CWS), dan 1 Air Traffic Services (ATS).
WILAYAH BANDAR UDARA ANGKASA PURA I
- Bandar Udara Ngurah Rai
- Bandar Udara Adi Sumarmo
- Bandar Udara Adi Sutjipto
- Bandar Udara Achmad Yani
- Bandar Udara El Tari
- Bandar Udara Frans Kaisiepo
- Bandar Udara Hasanuddin
- Bandar Udara Juanda
- Bandar Udara Lombok[2] menggantikan Bandar Udara Selaparang
- Bandar Udara Pattimura
- Bandar Udara Sam Ratulangi
- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
- Bandar Udara Syamsuddin Noor nah semoga sedikit menjawab penasaran tentang angkasa pura I dan dua ya. sumber nya isul ambil dari wikipedia.
2 komentar
sumpah nggak paham ama yg kek beginian, mending juga disuruh ngerjain soal fisika atau bahas tentang astronomi daripada kayak gini
BalasHapusHeheh saya lebih nggak paham lagi kalau suruh ngerjain Fisika sama astronomi dek
Hapus