PERBEDAAN KAWASAN INDUSTRI DENGAN KAWASAN BERIKAT
nah sesui janji di postingan sebelumya saat bahas soal bea dan cukai, kali ini gue mau share info tentang kawasan industri dan kawasan berikat. yang pasti masih ada keterkaitan dengan bea dan cukai lah kenapa akhirnya gue share juga info ini.
Kawasan Industri
kawasan merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industi.
Selain membuka peluang terhadap
pembukaan lapangan kerja baru dan tumbuhnya berbagai peluang usaha baru,
pembangunan kawasan industri juga dapat meningkatkan pendapatan daerah
dan meningkatkan hasil ekspor yang sekaligus meningkatkan pertumbuhan
ekonomi Indonesia.
Tujuan pemerintah sendiri dalam
membangun kawasan industri adalah mendorong dan mempercepat pertumbuhan
industri Indonesia, memenuhi kebutuhan ekspor dan juga kebutuhan dalam
negeri serta mengundang para investor asing dan juga lokal untuk
melakukan investasi di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memegang monopoli
langsung atas pembangunan dan juga pengelolaan kawasan industri tetapi
pemerintah mengkaji ulang peraturan tersebut dan menetapkan bahwa
pemerintah dan pengusaha swasta baik nasional maupun asing, koperasi,
BUMN dan BUMD dapat mengambil bagian dalam membangun dan mengelola
kawasan industri di Indonesia berdasarkan regulasi pemerintah tentang
hukum investasi.
Kawasan Berikat
Ada pula kawasan industri yang disebut kawasan berikat (Bonded Zone),
yaitu suatu bangunan, kawasan atau tempat dengan batas batas tertentu
yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan produk baik
barang maupun jasa yang dilaksanakan untuk tujuan ekspor. Sering
disebut Export Processing Zone karena umumnya kawasan ini
ditujukan untuk pengolahan produk tujuan ekspor. Di dalam kawasan
berikat diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean terhadap barang
yang dimasukkan dari luar daerah atau dalam daerah pabean lainnya tanpa
dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan negara lainnya hingga
barang tersebut digunakan untuk tujuan impor, ekspor, dan juga re-ekspor
(diekspor kembali).
Manfaat yang didapat melalui pembangunan
kawasan berikat adalah efisiensi waktu pengiriman barang, membantu
usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara
perusahaan besar, menengah, dan kecil melalui pola kegiatan sub kontrak
serta dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global.
Selain untuk meningkatkan investasi dan
juga pertumbuhan ekspor, pemerintah juga memberikan insentif fiskal di
bidang kepabeanan dan perpajakan di tempat penimbunan berikat kepada
investor, salah satunya adalah kawasan berikat. Perusahaan penerima
fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea
masuk yaitu peniadaan untuk sementara kewajiban pembayaran bea masuk
sampai dengan timbulnya kewajiban untuk membayar berdasarkan
undang-undang.
Demikian perbedaan kawasan industri dan juga kawasan berikat
yang sama-sama bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi dan
industri Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi daerah-daerah di
Indonesia untuk memiliki kawasan industri dikarenakan potensinya yang
besar dalam bidang perindustrian juga sekaligus untuk mengakomodasi
kawasan berikat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) 120 tahun 2013 sebagai revisi PMK 147 tahun 2011 tentang
kawasan berikat yang harus berada di dalam kawasan industri.
semoga bermanfaaat dan memberikan pencerahan bagi mereka yang masih kalut mencari arti dan makna sesungguhnya tentang kawasan industri dan kawasan berikat. hhee
sumber : http://www.modern-cikande.co.id/lang_id/artikel/perbedaan-kawasan-industri-dan-kawasan-berikat/
0 komentar