­
Diberdayakan oleh Blogger.

PERBEDAAN KAWASAN INDUSTRI DENGAN KAWASAN BERIKAT

by - Mei 27, 2015

nah sesui janji di postingan sebelumya saat bahas soal bea dan cukai, kali ini gue mau share info tentang kawasan industri dan kawasan berikat. yang pasti masih ada keterkaitan dengan bea dan cukai lah kenapa akhirnya gue share juga info ini.

Kawasan Industri

kawasan  merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industi.
Selain membuka peluang terhadap pembukaan lapangan kerja baru dan tumbuhnya berbagai peluang usaha baru, pembangunan kawasan industri juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan hasil ekspor yang sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Tujuan pemerintah sendiri dalam membangun kawasan industri adalah mendorong dan mempercepat pertumbuhan industri Indonesia, memenuhi kebutuhan ekspor dan juga kebutuhan dalam negeri serta mengundang para investor asing dan juga lokal untuk melakukan investasi di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memegang monopoli langsung atas pembangunan dan juga pengelolaan kawasan industri tetapi pemerintah mengkaji ulang peraturan tersebut dan menetapkan bahwa pemerintah dan pengusaha swasta baik nasional maupun asing, koperasi, BUMN dan BUMD dapat mengambil bagian dalam membangun dan mengelola kawasan industri di Indonesia berdasarkan regulasi pemerintah tentang hukum investasi.

Kawasan Berikat

Ada pula kawasan industri yang disebut kawasan berikat (Bonded Zone), yaitu suatu bangunan, kawasan atau tempat dengan batas batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan produk baik barang maupun jasa yang dilaksanakan untuk tujuan ekspor. Sering disebut Export Processing Zone karena umumnya kawasan ini ditujukan untuk pengolahan produk tujuan ekspor. Di dalam kawasan berikat diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah atau dalam daerah pabean lainnya tanpa dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan negara lainnya hingga barang tersebut digunakan untuk tujuan impor, ekspor, dan juga re-ekspor (diekspor kembali).
Manfaat yang didapat melalui pembangunan kawasan berikat adalah efisiensi waktu pengiriman barang, membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melalui pola kegiatan sub kontrak serta dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global.
Selain untuk meningkatkan investasi dan juga pertumbuhan ekspor, pemerintah juga memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di tempat penimbunan berikat kepada investor, salah satunya adalah kawasan berikat. Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk yaitu peniadaan untuk sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai dengan timbulnya kewajiban untuk membayar berdasarkan undang-undang.
Demikian perbedaan kawasan industri dan juga kawasan berikat yang sama-sama bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi dan industri Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi daerah-daerah di Indonesia untuk memiliki kawasan industri dikarenakan potensinya yang besar dalam bidang perindustrian juga sekaligus untuk mengakomodasi kawasan berikat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120 tahun 2013 sebagai revisi PMK 147 tahun 2011 tentang kawasan berikat yang harus berada di dalam kawasan industri.

semoga bermanfaaat dan memberikan pencerahan bagi mereka yang masih kalut mencari arti dan makna sesungguhnya tentang kawasan industri dan kawasan berikat. hhee
sumber : http://www.modern-cikande.co.id/lang_id/artikel/perbedaan-kawasan-industri-dan-kawasan-berikat/

You May Also Like

0 komentar