­
Diberdayakan oleh Blogger.

PENGERTIAN BEA DAN CUKAI

by - Mei 27, 2015

rasa ingin tau tentang bea cukai ini sebenarnya udah lama muncul, tapi yah kalah prioritas sama istilah2 lain yang mungkin lebih penting ( seenggaknya bagi diri pribadi ) dan populer laiinya jadi nggak cepet-cepet nyari tau dan memahami maksut dari bea dan cukai yang ternyata masih banyak orang gagal paham. termasuk gue, tapi alhamdulilahnya adalah gue dapat pencerahan baru setelah ngublek-ublek isi google tentang bea cukai itu sendiri.

istilah bea dan cukai kembali memenuhi otak gue saat dikantor abis meeting sama perusahaan yang mau tawar tender dari perusahaan tempat gue kerja. pihak sana memberitahukan bahwa perusahaan tersebut sudah masuk dalam katagori kawasan berikat. nah apalagi noh kawasan berikat, bisa gue bahas di postingan selanjutnya aja kali ya. udah kadung fokus sama judul 'pengertian bea dan cukai'.

sedikit info aja tentang kawasan berikat ini adalah perusahaan yang tergabung dalam kawasan berikat bisa dibebaskan biaya bea masuknya. nah, gue pikir bea itu pajak masuk ( import ) dan cukai itu pajak keluar ( eksport ) tapi ternyata pikiran gue yang sok tau dan ngarang banget itu salah besar. yaudah sih daripada bingung akhirnya brosing deh, dan hasil ringkasan serta pemahaman dari brosing gue..


1. BEAternyata bea itu dibagi jadi dua yaitu: a. Bea masuk pungutan negara berdasarkan undang-undang pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.  jadi setiap barang yang diimpor dari luar negeri itu selain kita mbayar harga barang sama ongkos kirimnya kita juga harus mbayar ke negara, berupa bea masuk itu. untuk besarnya bea masuk sendiri beda beda tiap barang gan b. Bea keluar pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diekspor  tapi buat barang ekspor ini, hanya beberapa aja yang kena bea keluar/bea ekspor  Tujuan Bea: 1 Mengurangi Tingkat ImporOtomatis kalo harga suatu barang itu mahal, orang orang bakal mengurangi daya beli terhadap barang itu, apalagi kalo ada padanan barangnya di dalam negeri. tapi sayangnya, banyak barang luar negeri yang kita itu butuh kemudian nggak ada produksinya di dalam negeri, kaya hand phone, mobil, sama barang barang teknologi tinggi lainnya, jadinya terpaksa kita harus tetep impor buat barang barang tersebut

Nah untuk bea keluar, itu cuma beberapa barang yang dipungut gan, yang termasuk barang barang yang jadi kebutuhan dalam negeri kayak CPO (minyak sawit), pasir besi, dll.

2 Sebagai Pemasukan Negara
Bea masuk sendiri itu termasuk pajak tidak langsung, yang namanya pajak pasti itu pungutan yang masuk ke negara. dan pungutan berupa bea masuk ini nantinya juga buat mbangun indonesia gan nggak main main loh pemasukkan dari sektor bea masuk tiap tahunnya.


PERBEDAANNYA SAMA CUKAI ADALAH

2. Cukai
Pengertian cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai.
Karakteristik yang dimaksud adalah:
a. konsumsinya perlu dikendalikan;
b. peredarannya perlu diawasi;
c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan
keseimbangan
Jadi intinya cukai itu pajak yang ditarik buat barang barang yang punya empat karakter diatas

KALO DI INDONESIA INI PUNGUTAN CUKAI DITARIK BUAT TIGA BARANG:
1. Rokok:
2. Minuman beralkohol:
3. Etil alkohol:

Untuk fungsinya hampir sama dengan bea:

1. Mengurangi Konsumsiwacananya pungutan cukai ini tiap tahun bakal terus naik gan, jadi harapannya di masa mendatang nanti bisa sampe seratus ribu per bungkus kalo udah mahal gitu pikir pikir juga mau beli bungkusan. ngga cuma rokok sih gan, miras juga terus dimahalin biar konsumsinya bisa ditekan. terus aturan buat produsen dan konsumen barang barang kena cukai ini juga bakal diketatin gan 2. Sebagai Pemasukan Negara Karena bea sama cukai ini termasuk dalam pajak tidak langsung, ya berati mereka sama sama nantinya disetorkan ke negara, dan nantinya bareng bareng sama pemasukan pajak dan pemasukan negara lainnya dipake buat mbangun negara. 
Jadi jangan salah lagi gan, kalo buat yang ekspor impor itu BEA, sedangkan CUKAI itu pajak buat rokok, miras, sama etil alkohol. menerima kritik, saran, dan pertanyaan buat trit ini. atau yang buat yang lebih paham dan punya pengalaman di bidang ini bisa nambahin gan lewat reply, PM, VM, SMS, BBM. Beberapa peraturan dalam bea cukai mengatur hal-hal diantaranya sebagai berikut :
Pada dasarnya, diperbolehkan untuk membawa binatang dan tumbuhan masuk ke wilayah Indonesia, selama Saudara mendapatkan ijin dari instansi terkait seperti Karantina dan Kementerian Pertanian.
Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration ( biasanya dibagikan diatas pesawat). Jika anda membawa barang dan atau uang dalam jumlah tertentu, diharapkan memberitahukannya.
Barang Barang Penumpang dibebaskan dari Kewajiban Pabean serta Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD 1.000 untuk setiap keluarga. Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan sebelumnya, penumpang tersebut di wajibkan membayar Kewajiban Pabean dan Pungutan Pajak lainnya dari selisihnya. Barang Penumpang Asing seperti kamera,Video kamera, Radio kaset, Teropong,laptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia juga mendapat fasilitas pembebasan.
Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau uang rupiah senilai Rp.100.000.000 atau lebih , atau mata uang asing lainnya bernilai sama.
Setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas sebagai berikut : Maksimum 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris; Maksimum 1 liter minuman beralkohol dan parfum dalam jumlah yang wajar atau batasan jumlah yang telah disebutkan sebelumnya tidak diwajibkan untuk membayar Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan Pajak lainnya
Ref sumber : beacukai.go.id
sumber lain : http://orangterkaya-id.blogspot.com/2014/03/perbedaan-pengertian-bea-dan-cukai.html   

You May Also Like

1 komentar

  1. bahasanya mungkin bisa diperbaiki lagi gan, dan font yang digunakan bisa diperbaiki lagi gan, maksi

    BalasHapus